Axel yang posisinya tengah berada di daerah Cilandak, kemudian menuju lokasi. Saat sampai di hotel tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menciduknya. Axel diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dipaksa mengaku menggunakan narkoba dan memilikinya," ujar Jeremy.
Namun kemudian, Axel dilepas setelah tak ditemukan barang bukti narkoba. Tak terima atas insiden yang menimpa putranya, Jeremy lalu melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/7/2017) lalu.
(BACA: Selain Lebih Panjang Umur, Berenang Punya 6 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan)
Setelah itu, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV. (Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR