"Kami akan panggil kepala sekolahnya. Kami akan minta klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa menyumbang sapu, terpal meja dan lap tangan ke sekolah,” kata Lukman seperti yang dikutip Nova.id dari Kompas.com.
Baca juga: Sungguh Mulia! Wanita Ini Rela Peras ASI 10 Jam Sehari, Ternyata Faktanya Mengejutkan
Berdasarkan Data dari Ombudsman RI Sulawesi Barat, pada momen penerimaan peserta didik pada tahun ajaran baru 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi disejumlah sekolah di Sulawesi Barat.
Lukman berharap ada kepedulian semua pihak, utamanya pemerintah daerah, khususnya Tim Saber Pungli, agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan.
Baca juga: Ingin Bulu Mata Lebih Panjang dan Lentik Alami? Lakukan 7 Cara Ini, Nomor 5 Paling Gampang!
Terkait kasus sumbang peralatan kebersihan sekolah di SD Inpres Barakkang, Ombudsman menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi.
Selain itu, Ombudsman juga memastikan bahwa pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa sekolah jika benar menerapkan aturan tersebut. (*)
Artikel tersebut pernah tayang di Kompas.com dengan judul, “Tolak Beri Sapu dan Taplak Meja, Rapor Siswa Ditahan Sekolah”
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR