AN dijerat dengan pasal berlapis, terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar, serta KUHP tentang pembunuhan anak yang masih dalam kandungan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
SUMBER: TRIBUNNEWS
KOMENTAR