Dalam satu kasus pada 2008, satu pasangan Inggris nyaris dijebloskan ke dalam penjara setelah satu pengadilan menyatakan mereka bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah dan mabuk, dan karena melakukannya di tempat terbuka di pantai di Keamiran itu.
Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, yang diikuti oleh deportasi, tapi hukuman mereka diubah dalam pengadilan banding. Dalam kasus terpisah tahun ini, satu pasangan Inggris yang tinggal di satu kamar hotel lolos dari pengadilan di Dubai yang mendakwanya melakukan hubungan seks di luar nikah setelah mereka memperlihatkan surat nikah.
Ant
KOMENTAR