Dalam krisis global yang melanda hampir seluruh negara di dunia, hal yang menjadi momok paling menakutkan bagi para pekerja adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih, sejak awal tahun 2016 lalu isu PHK melanda dan membuat resah.
Tentu, tak ada seorangpun yang ingin merasakan hal ini. Apalagi mengingat biaya kebutuhan hidup yang semakin mahal setiap harinya.
Ancaman PHK yang mungkin saja dialami oleh setiap orang memaksa kita untuk lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai, ketika hal tak diinginkan ini terjadi kita tak punya pegangan sama sekali. Padahal, kebutuhan akan selalu ada, terlebih bila kita sudah berkeluarga.
Alhasil, kita akan memerlukan dana darurat dari tabungan atau mencari pinjaman dana tunai untuk menyambung hidup hingga mendapat pekerjaan yang baru.
Nah, apa saja langkah yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan keuangan jika terkena PHK?
1. Dana Darurat
Ini yang perlu Anda lakukan dari sekarang. Para ahli keuangan selalu menyarankan agar kita memiliki dana darurat untuk cadangan dana ketika menghadapi kondisi-kondisi darurat, salah satunya PHK.
Jauh sebelum gelombang PHK menimpa, Anda perlu mempersiapkan dana darurat yang berasal dari sumber penghasilan bulanan saat masih bekerja di sebuah perusahaan.
Jumlah dana yang disisihkan untuk dana darurat disesuaikan penghasilan dan kebutuhan bulanan. Secara umum, Anda bisa menyisihkan 10 – 15 persen dari total penghasilan untuk mempersiapkan dana darurat.
Alternatif lain, investasikan sebagian tabungan Anda dana darurat, seperti dengan membeli emas batangan atau investasi reksadana.
Secara umum, besaran dana darurat yang dikumpulkan harus bisa menutupi biaya hidup Anda dan keluarga selama tiga bulan. Dengan estimasi, bila Anda tiba-tiba terkena PHK, maka ada biaya hidup selama tiga bulan ke depan (sebelum Anda mendapatkan pekerjaan baru).
2. Jaminan Hari Tua – BPJS
KOMENTAR