Dari 12 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kakak kelas korban. Mereka adalah FE dan SP. Sepuluh pelaku lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA.
Ini pasal yang menjerat para tersangka:
- Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
- Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara
- Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
4. Pelaku Sempat Minum Tuak Sebelum Mencegat Yuyun
Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, sebelum kejadian itu mereka mengonsumsi tuak di rumah DE. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian berjalan menuju pinggir jalan yang berbatasan dengan perkebunan karet milik warga.
Saat itu, Yuyun yang nahas sedang melintas mengenakan seragam, sepulang dari sekolah. DE yang mengenal Yuyun, lantas mencegat dan menyeretnya ke dalam hutan.
BACA: Pelaku Sempat Ikut Mencari Saat Yuyun Hilang
Secara bergantian, mereka lalu memerkosa korban yang tidak berdaya. Salah seorang pelaku kemudian menghantamkan kayu ke kepala korban dan pelaku lainnya mencekik leher Yuyun hingga tewas.
Lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.
KOMENTAR