Nia (38), terduga penganiaya BE, balita usia 2 tahun 8 bulan yang diasuhnya, akhirnya mengakui bahwa ia menganiaya bocah itu beberapa jam sebelum dia meninggal. Anak laki-laki itu sempat dicubiti dan diguncang-guncang sebelum tak sadarkan diri.
"Ada kecocokan dari hasil visum dengan pengakuan Nia. Badannya (BE) itu ada lebam di paha, lengan, dan kepala. Nia mengakui perlakuannya ke BE," kata Kepala Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kasubnit PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).
Beberapa jam sebelum BE tewas pada Selasa (22/11/2016), Nia menghukumnya dengan cara berdiri dari sore hingga malam sekitar pukul 20.00. BE yang tak kuat lagi menjalani hukuman akhirnya tumbang.
Alih-alih merawatnya, Nia malah menarik leher dan mengguncang-guncangkan tubuh mungil BE hingga muntah. Saat BE sudah tak sadarkan diri lagi, Nia akhirnya panik dan segera meminta pertolongan suaminya, Adi dan tetangga mereka.
Baca juga: Aniaya Bayinya, Perempuan Ini Mengaku Ingin Diperhatikan Sang Suami
BE pun dibawa ke klinik dekat kontrakan mereka di Cilangkap, Tapos, Depok.
Sayang, nyawa BE tak tertolong. Meski hasil otopsi belum keluar, polisi memastikan BE bukan tewas karena paru-paru basah seperti yang diungkapkan keluarga Nia beberapa waktu lalu.
"Tidak ada satu dokter pun atau rekam medis yang menunjukkan BE punya penyakit. Adanya hasil visum yang menunjukkan kematian disebabkan luka benda tumpul," ujar Nurul.
Polisi kini menjerat Nia melanggar pasal 76 C junto 80 ayat 3 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com
KOMENTAR