Rumah Gunarsih, tetangga korban yang rumahnya dijadikan tempat berkumpul bocah korban pencabulan/Bagus Septiawan
Ternyata benar, beberapa dari mereka telah jadi alat pemuas budak nafsu AW.
Dari situ, mereka melaporkan pelaku ke Polsek Cengkareng agar segera ditindak.
Polisi pun bertindak tegas. AW ditangkap di rumah kontrakannya pada malam harinya.
Baca juga: Orang Tua, Lakukan 5 Cara Ini Agar Anak Terhindar Dari Pelecehan Seksual
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Oktorika, pelaku mengaku telah mencabuli sembilan korban.
"Tetapi yang baru lapor ke kami hanya lima. Empat sisanya belum. Nah, yang sudah melapor ini akan segera kami tangani," sautnya.
Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 76E UU No. 35 Tahub 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Bagus Septiawan/NOVA.id
KOMENTAR