"Saya ketemu dgn kepala KUA Kec. Marioriawa katanya sidangnya nanti tgl 3 okt tiba2 dinikahkan oleh orang tuanya secara siri," tulisnya.
Ternyata tak hanya akun Tini Tini yang membagikan potret pernikahan ini.
Akun Facebook dengan nama Achink Sii Jhonk Jr juga membagikan kabar ini di group Laporan Warga Makassar.
Tapi ada perbedaan penyebutan usia sang pria, akun ini menyebutkan usianya 49 tahun.
Dari postingan yang sudah dibagikan ribuan kali mendapat berbagai komentar yang pro kontra.
Baca juga: Perempuan Ini Lahirkan Bayinya di Mall, Intip Kisah Mengharukannya di Sini
Mereka juga bahkan melampirkan undang-undang pernikahan dalam komentar.
Ada juga yang menduga jika remaja itu dipaksa menikah.
Meski demikian ada juga netizen yang memandang pernikahan tersebut tidaklah masalah karena daripada berzina di usia muda.
Muhammad Basri: Undang undang perkawinan no.1 thn 1974 dalam syarat perkawinan dijelaskan bahwa pria harus berumur 19 thn dan wanita harus 16 thn ini masuk dlm persyaratan undang2 ini pun sdh masuk dlam usulan revisi supaya wanita minimal 18 thn tp baru usulan jd msh tetap berpedoman pada putusan thn 1974 tadi .jd apa yg dilakukan KUA SDH bertentangan undang2 trsbt terkecuali mendapatkan dispensasi dr pengadilan sebelum menikahkan dn mencatat dlm daftar nikah....ini hemat sya enyah yg lain.
Daffa Teko: Melanggar aturan hukum itu
Baca juga: 7 Fakta Soal Penembakan di Las Vegas, Salah Satunya Dugaan Kekasih Pelaku Keturunan Indonesia
Source | : | tribunwow.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR