NOVA.id - Meningkatnya kemajuan teknologi, khususnya media sosial diakui telah mempermudah aktivitas seseorang.
Mulai dari mempromosikan karya miliknya, mengiklankan produknya, endorse hingga mencari informasi. Semuanya bisa didapatkan dari media sosial.
Namun, tetap ada saja ada segilintir orang yang tidak bijak ketika menggunakan sosial media, seperti membagikan ujaran kebencian, komentar tidak pantas terhadap presiden hingga menyebarkan hoax.
Baca juga: Selamat! Ririn Dwi Ariyanti Lahirkan Anak Ketiga
Beberapa artis dan tokoh pejabat termasuk Presiden Indonesia, Joko Widodo pun menjadi korban dari oknum yang tidak bijak saat menggunakan media sosial.
Di akun media sosialnya, mereka sering mendapatkan cacian, komentar pedas hingga fitnah yang sangat tidak pantas diungkapkan.
Tak sedikit artis maupun pejabat yang akhirnya menempuh jalur hukum, karena risih dengan komentar pedas oknum ini.
Salah satu contohnya yakni Ahmad Dhani yang kini berurusan dengan hukum karena kalimat ujaran kebencian yang ia buat sendiri.
Sebelum kita terseret ke dalam jerat hukum, sebaiknya kenali dan pahami beberapa hal di UU ITE saat menggunakan medsos.
Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE tak hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga seseorang yang sudah turut serta mendistribusikan, mentransmisikan atau embuat konten tersebut dapar diakses secara elektronik.
Jangan sampai komentar yang kita tulis atau konten yang kita buat menjerumuskan kita ke dalam penjara.
Sebaiknya patuhi beberapa hal berikut ini. Jangan asal komentar atau asal menyebarkan informasi di media sosial.
1. Jangan asal menulis komentar seperti mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang.
Pasal 27 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan/fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.
Baca juga: Bukan Hanya dari Daun Teh, Tambahan Rempah Ini Bikin Menyeruput Teh Jadi Makin Nikmat
Akibatnya, seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar, loh!
2. Akibat melakukan pencemaran nama baik
Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.
3. Membagikan ujaran kebencian
Ancaman yang akan didapatkan apabila menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indiidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Bakwan Jagung Bumbu Kari, Jadi Gorengan yang Tak Membosankan Teman Sore Ini
Nah, Sahabat NOVA, yuk lebih bijak lagi saat menggunakan media sosial.
Jangan sampai apa yang kita tulis atau buat malah menyakiti orang lain hingga membuat kita terpecah belah. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR