NOVA.id - Ada tiga tingkatan status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat Indonesia.
Tiga tingkatan status tersebut yakni status Waspada, Siaga, dan Awas.
Lalu, bagaimana perbedaan 3 tingkatan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Foto Pernikahan Indro Warkop Beredar, Netizen Sebut Ini Cinta Sejati!
Yang pertama adalah Waspada, yaitu bila ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm.
Pada status ini, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) menyarankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten yang berada dalam status Waspada diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi pantai dan tepian sungai.
“(Kedua) Status Siaga, BMKG meminta pemerintah daerah yang berada di dalam status ini diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi,” kata Kepala BMKG Gorontalo Indar Adi Waluyo, Sabtu (13/10/2018).
Baca Juga : Garang saat Wawancara, Suami Najwa Shihab Bongkar Sifat Asli Istrinya di Rumah Hingga di Ranjang
Pada status Siaga ini, ketinggian gelombang tsunami sekitar 50 cm hingga 3 meter.
Bila ketinggian gelombang tsunami mencapai lebih dari 3 meter, BMKG meminta pemerintah untuk melakukan evakuasi menyeluruh.
Level gelombang lebih dari 3 meter ini masuk dalam status Awas. (*)
Artikel ini pernah tayang di kompas.com dengan judul, "3 Status Ancaman Tsunami yang Harus Diketahui Semua Orang".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR