Kuasa hukum Subur menjelaskan beberapa poin penting seputar kesepakatan kedua belah pihak. Berikut adalah tiga pasal yang dibacakan kuasa hukum Eyang Subur.
Pasal 1
Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
Pasal 2
Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
Pasal 3
Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR