"Pihak interpol Indonesia ternyata sudah menerima red notice atas nama Daisy Fajarina. Mereka akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah Perancis untuk membereskan syarat-syarat formal yang kurang. Paling cepat minggu depan mereka bergerak," kata Ratna.
Dengan kemajuan kasus ini Shaliha mengaku senang. "Semoga Daisy cepat menjalankan hukumannya," harapnya.
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR