Lima penganiaya pengemudi Go-Jek, Asep Supriatna (23), ditangkap Polresta Bekasi Kota. Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Asep.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo dalam keterangannya, Rabu (26/8/2015).
Kelima penganiaya tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari mengadukan kepala ke Asep, menyilet jok motor, membanting helm Asep. Selain itu, ada juga yang mengancam pengemudi Go-Jek tersebut.
Kelima pelaku tersebut adalah Mul (43), Msn (43), Kmd (42), Sd (46), dan Yd. Kelimanya merupakan pengojek pangkalan.
Baca juga; Soto Belum Disantap, Sopir Gojek Ini Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
"Mul dan teman-temannya patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama dan atau ancaman kekerasan," kata Siswo.
Sebelumnya diberitakan, awalnya, saat sedang menunggu penumpang yang sudah memesan ojek di depan SMAN 1 Bekasi, Asep dihampiri oleh lebih dari tiga pria.
Tiba-tiba, Asep langsung dipukul oleh sekumpulan pria tersebut. Helmnya dibanting dan jok motor Asep dirobek menggunakan benda tajam. Asep kemudian diusir dari kawasan itu.Lima penganiaya pengemudi Go-Jek, Asep Sutriana (23), ditangkap Polresta Bekasi Kota. Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Asep.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR