NOVA.id - Gloria Natapradja Hamel, mantan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang memiliki dua kewarganegaraan, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap aturan kewarganegaraan.
Sebab, dengan ditolaknya permohonan tersebut akan banyak anak-anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.
Baca juga: Punya Paspor Perancis, Gloria Natapradja Hamel Gugur dari Paskibraka Istana
Khususnya, mereka yang lahir sebelum sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006) mulai diberlakukan.
"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/8), seperti yang dikutip NOVA.id dari Kompas.com.
Menurut Gloria, ketika UU 10 12/2006 disahkan tidak banyak masyarakat yang tahu.
Sehingga, hingga batas akhir pendaftaran mereka tidak melakukan registrasi di Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Curhat Siswi Paskibraka yang Harus Diamputasi
Adapun batas akhir pendaftaran, yakni pada 2010 sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 UU 10 12/2006 yang isinya "... mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Jika setelah 2010 belum juga mendaftar ke Imigrasi, maka dianggap sebagai WNA murni.
Mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati proses naturalisasi yang biayanya mencapai Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
KOMENTAR