Nova.ID – Tim Grid.ID menelusuri keberadaan surat gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dinyatakan telah diterima pihak Panitera Muda Perdata.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Yang berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Panitera Muda Perdata, Tarmuzi pun telah mengatakan kebenaran akan surat tersebut.
Sementara itu Ahok sendiri mengakui kehidupan cintanya tidak selalu berjalan mulus dengan Veronica.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR