NOVA.id - Seringkali dengan alasan kasihan, beberapa orang berani memberikan hutang kepada seseorang yang saat itu ingin meminjam.
Hutang pun beragam bentuknya, namun seringkali yang dijadikan hutang piutang adalah uang.
Sehingga, sudah sering kita mendengar apabila ada masalah hutang piutang maka berakhir dengan aksi pertikaian hingga berujung maut.
Sepeerti yang terjadi di Madura kali ini, lantaran seorang pemilik warung enggan memberikan hutan makan kepada salah satu pembelinya, dirinya justru dibunuh oleh pembeli tersebut.
Dilansir dari Surya, Sholeh (23) tega menghabisi Hj Aisyah Tiani (54) yang memiliki usaha warung kecil di Desa Pesanggrahan, Kwanyar, pada Kamis (8/3) lantaran tidak memberikan permintaan utang untuk sarapan pagi, karena sebelumnya Sholeh memiliki utang Rp 5.000.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, mengatakan mendiang Aisyah sebelumnya mengenali Sholeh. Ketika itu, Sholeh sempat makan di warung Aisyah namun tidak bayar.
"Saat datang lagi, korban mengenali tersangka dan menagih utang tersebut. Tersangka sendiri ingin sarapan di warung itu namun meminta utang. Korban tak memberikan permintaan itu yang membuat tersangka kesal dan melakukan penusukan tersebut hingga korban tewas," kata Anis saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (9/3).
Baca juga: Manfaatkan Buah Nanas Terbengkalai, Ade Patas Sukses Bikin Bisnisnya Menggurita
Selain melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan. Sejauh ini masih proses pemeriksaan normatif," ungkap Anis yang sebentar lagi menjabat sebagai Kapolres Blitar itu.
Ia memaparkan, alasan karena tak diberi utang makan itulah yang menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri. Tidak ada orang lain dan motifnya hanya karena tak diberi utang makan," ungkapnya.
Baca juga: Kembali Digelar, Beautyfest Asia 2018 akan Undang 4 Beauty Influencer Internasional Kenamaan, loh!
Seorang tetangga korban menambahkan, mendiang Aisyah merupakan perempuan renta yang tidak mempunyai anak.
Bagi Aisyah, uang sebesar Rp 5.000 tentu saja sangat berarti. Maklum, warungnya hanya menyediakan mi instan dan jajanan untuk anak-anak SDN Pesanggrahan 3.
Ia menuturkan kedatangan Sholeh ke warung Aisyah merupakan kunjungan kedua.
Aisyah ingat betul, Sholeh meninggalkan hutang makan Rp 5.000 pada kunjungan pertama beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Komentari Gaya Hidup Doyok di Amerika, Gogon Srimulat Tak Mau Kalah
"Dia (Sholeh) memang bekerja di Jakarta, sesekali datang dan pergi. Ibu Aisyah tidak mengenalnya, tapi ingat jika (pelaku) pernah berkunjung ke warung," ungkap seorang tetangga korban.
Saat rilis, Sholeh mengaku kesal karena tidak diberi utang makan untuk sarapan pagi.
"Kesal saja karena tak diberi utang makan. Baru dua kali ini datang ke warung itu. Saat pertama saya berutang Rp 5.000," ujar Sholeh di hadapan Kapolres Bangkalan.
Saat itu juga, Sholeh yang hanya tamatan SD itu mengaku langsung mengambil pisau dapur dan melakukan aksi pembunuhannya kepada Aisyah.
Baca juga: Gara-Gara Cemburu, Seorang Pria Tega Bakar Mantan Istri di Rumah Kontrakan
"Saya seperti orang gila, tidak tahu juga kok sampai begitu," pungkas pemuda lajang yang menjadi buruh di sebuah depot nasi goreng di Jakarta.
Aksi nekat pemuda itu memancing amarah warga yang tengah berada di warung korban. Massa berdatangan dan ikut menghakimi pelaku.
Emosi massa semakin tak terkendali, menghajar pelaku hingga pingsan.
Namun amuk warga sempat terhenti setelah sejumlah anggota Polsek dan Koramil Kwanyar tiba di lokasi.
Baca juga: Si Kecil Lebih Mirip Ayahnya? Wah, Ternyata Inilah Keuntungannya!
Pelaku beserta korban lantas dievakuasi ke Puskesmas Kwanyar.
Massa yang terlanjur emosi menuju puskesmas dan meminta pelaku dikeluarkan.
Bahkan massa sempat mengangkat mobil polisi karena mengetahui pelaku berada di dalamnya.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Untuk menghindari amukan massa berlanjut, polisi akhirnya melarikan pelaku ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Anis menegaskan, pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Ahmad Faisol / Surya.co.id
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR