NOVA.id - Motif cemburu kembali menjadi alasan klasik dalam aksi pertikaian dalam sebuah hubungan.
Bahkan, dalam pertikaian yang terjadi kali ini berujung dengan kematian.
Dilansir dari Warta Kota, seorang pria bernama John Fais alias Moh Sanusi (42), pelaku pembunuhan Karnadi alias Iwan (48) ditangkap aparat Polsek Cilincing di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/3).
John tega membunuh Karnadi akibat terbakar api cemburu.
Kapolsek Cilincing Komisaris Ali Zusron mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dari daerah asal pelaku dan John menyerahkan diri di kawasan Kelapa Gading.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku saat ini berada di Mapolsek Cilincing guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ali, Minggu (25/3).
Baca juga: Fotonya di Holocaust Memorial Dikritik Berbagai Pihak, Akhirnya Syahrini Beri Penjelasan
Berdasarkan informasi yang berhasil diterima wartawan, John nekat membunuh Karnadi karena terbakar api cemburu.
Korban diketahui sudah menikah siri dengan Tuminah (36) sejak 11 tahun silam.
Tuminah hingga kini masih berstatus istri siri pelaku.
Hanya saja dikabarkan John sudah berpisah rumah dengan Tuminah.
Baca juga: Terpaksa Curi 3 Buah Pepaya, Seorang Nenek Dilaporkan ke Polisi dan Berakhir Seperti Ini
Karnadi dibunuh di kediamannya di Jalan Bulak Cabe RT 06 RW 09, Cilincng, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketika itu korban dan Tuminah sedang ngobrol di ruang tamu.
Tidak lama berselang, pelaku datang dan langsung membacok korban.
Status pernikahan siri antara Tuminah dan John belum "resmi" berpisah.
Baca juga: Tengah Hamil Muda, Wajah Cantik Kahiyang Ayu Dibilang Mirip Naysila Mirdad
Tuminah yang melihat kejadian itu, kemudian berteriak minta tolong.
Namun, karena pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, tidak ada tetangga yang merespon.
"Setelah selesai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya meninggal dunia saat berada dalam perjalanan menuju Puskesmas Cilincing," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, John terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(*)
Junianto Hamonangan / Warta Kota
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR