Follow Us

Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di 62 Zona Merah ini Harus Punya Surat Izin dari RW Saat Mau Keluar Masuk

Saeful Imam - Kamis, 04 Juni 2020 | 13:27
Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah
Dok Foto Kelurahan Lubang Buaya

Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah

Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di Zona Merah Harus Lapor Pengurus RW Saat Mau Keluar Masuk

GridHITS.id - Jakarta sedang memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usai PSBB, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal).

Apa beda PSBB dan PSBL? Berikut bahasannya.

Baca Juga: Bak Menantang Maut, Pakar UI Ungkap Bahaya yang Mengancam DKI Jakarta Jika Kebijakan PSBB Dicabut: ‘Kita Belum Sepenuhnya Aman’

Baca Juga: Bak Menantang Maut, PSBB Belum Usai Pasar Tanah Abang Justru Kembali Ramai Padahal Masih Pandemi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

PSBL nantinya akan membatasi aktivitas warga berbasis RW.

RW yang masuk dalam zona merah akan dilakukan pembatasan ketat layaknya PSBB.

Bahkan, warga yang ingin keluar masuk ke RW itu harus mengantongi surat izin dari RW.

Surat izin atau pengantar ini mirip denga SIKM yang saat ini berlaku bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest