Peristiwa
Larangan PNS Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober, Ini Sanksi Jika Melanggar
3 Tahun yang lalu - Selain pengumuman libur Maulid Nabi digeser, pemerintah juga mengeluarkan aturan tegas bagi para PNS pada 18 hingga 22 Oktober 2021.