TabloidNova.com - Selama ini pihak ibunda korban kekerasan seksual di Jakarta International School, AK, serta pihak kepolisian sempat berujar soal hasil visum yang bisa menjerat lima tersangka petugas kebersihan di JIS sebagai pelaku kekerasan seksual.
Namun fakta yang berbeda justru diungkap kuasa hukum Agun, Zainal, Awan, Syahrial dan Afrishca, lima terdakwa kasus JIS yang akan menjalani sidang perdana esok (26/8) dan Rabu (27/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Saut Irianto R, Rajagukguk, salah satu anggota kuasa hukum, bahwa di visum yang diterbitkan oleh RSCM, tidak ada kesimpulan yang menyebutkna bahwa korban AK mengalami kekerasan di lubang pelepasan (dubur) nya.
"Tanggal 24 Maret 2014, ada pengajuan surat permintaan visum ke RSCM. Tanggal 25 keluar hasilnya, secara visual tidak ada kelainan di dubur. Tidak mungkin, dong, kalau disodomi berulang-ulang tidak ada kelainan? Kalau memang sampai 13 kali disodomi, harusnya ada kelainan," tukasnya.
"Lalu tanggal 27 Maret si ibu periksakan korban ke RSPI, di sana juga sama, hasilnya tidak ada kelainan," ujar Saut yang memberi keterangan pers di kantor Kontras di kawasan Menteng, Jakarta Puisat, Senin (25/8) siang ini.
Yang ada, kata Saut lagi, adalah diagnosa penyakit herpes kelamin yang diidap korban. Tapi setelah kelima tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan pun, tidak ditemui satu pun yang mengidap penyakit serupa.
"Artinya herpes dalam tubuh pelaku tidak ada, hasilnya negatif. Tapi setelah divisum di RS Polri, di sana ditemukan bahwa pelaku menderita herpes kelamin. Visum dari RS Polri tidak akurat karena tidak melampirkan hasil laboratorium," tambah Saut yang berharap di proses persidangan nanti pihak majelis hakim bisa berani menguji hasil pemeriksaan kesehatan korban dan pelaku.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada lima pegawai alih daya dari PT ISS dan dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Mereka adalah tersangka atas tindakan pencabulan terhadap siswa kanak-kanan JIS.
Yetta Angelina
KOMENTAR