Ditemui usai acara berlangsung, Adrian Mailite, Ketua Umum PPRHU, mengatakan jika pada dasarnya pengusaha hiburan tidak keberatan petugas melakukan pemantauan khususnya soal peredaran narkoba di tempat hiburan.
"Kalau operasi 3 bulan sekali tidak masalah tapi jangan setiap minggu," ungkapnya. Adrian menuturkan jika sidak yang terlalu sering dilakukan, pengunjung tempat hiburan juga dapat terganggu.
Kendati demikian, tahun ini diakui Adrian usaha-usaha hiburan di Jakarta mengalami peningkatan pendapatan hingga 10 persen. "Tahun ini kita mendapat banyak hasil. Kalau jumlah tidak bisa disebutkan, namun kami membayar pajak Rp 3,6 triliun tahun ini dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3,2 triliun. Tapi itu juga perlu kami bagi dengan karyawan yang berjumlah 16 ribuan lebih," tukasnya.
Para pengusaha hiburan juga tidak keberatan jika penghasilan usaha juga diminta untuk pengembangan tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba. "Tidak masalah," tandasnya.
Sebenarnya,para pengusaha juga ingin seperti tempat usaha di Korea dan Jepang yang berkesan sebagai tempat penghilang penat kaum pekerja. Bukan dianggap sebagai tempat hiburan negatif yang identik dengan narkoba.
"Masalahnya ada oknum pengusaha hiburan nakal yang pernah terlibat narkoba. Tapi secara umum pengusaha tempat hiburan tidak perlu seperti oknum tersebut karena juga akan membuat kesulitan terus datang," akunya.
Laili
KOMENTAR