Namun, pesan singkat itu diralat, lantaran Johnson, yang diakui Dewi Perssik sebagai Johnson berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. "Ralat, Jhonson (Johnson Yaptonaga, RED) masih di luar negeri, dijadwal ulang untuk diperiksa," tulis Rikwanto tak usai mengirim pesan singkatnya yang pertama.
Setelah upaya pelaporan oleh Johnson dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Pihak Johnson, melalui kuasa hukumnya menegaskan sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat mantan rival Julia Perez itu.
Johnson melaporkan Depe dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE dengan atas tudingan pencemaran nama baik. Ancaman pidananya penjara maksimal selama enam tahun.
Okki Margaretha
KOMENTAR