DNS kemudian melaporkan balik dengan aduan yang sama, kekerasan, kepada Polres Bekasi Kota. Aduan DNS kemudian diproses lebih cepat, sehingga PN Bekasi mengeluarkan putusan sela bagi Tuti menjadi tahanan rumah di kediaman suami yang juga pelaku KDRT.
Menurut kuasa hukum Tuti dari LBH Apik, Asnifriyanti Damanik SH, hari ini pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan penetapan perintah perlindungan terhadap kliennya.
"Kami akan meminta PN Bekasi meninjau kembali. Siang ini kami akan menerima keputusan PN Bekasi terkait dengan putusan sela majelis hakim," ungkap Asni.
Laili
KOMENTAR