Anehnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi justru memproses lebih dahulu laporan balik DNS ketimbang Tuti. Kamis (31/5) PN Bekasi mengeluarkan putusan sela yang menetapkan Tuti menjadi tahanan rumah. Padahal Tuti, sang korban KDRT, disebut-sebut layak masuk program perlindungan LPSK. Saat mendengar putusan, korban langsung pingsan karena syok berat mendengar putusan hakim.
LBH Apik dan Komnas Perempuan memandang ada kejanggalan dari putusan hakim ini. Disinyalir, proses persidangan telah mengalami intervensi oleh suami Tuti yang memiliki kedudukan penting di Jababeka. Komnas dan LBH menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan memproses pembelaan atas diri Tuti.
Tuti sendiri dikabarkan sudah berada kembali di kediaman suaminya di Kemang Pratama, Bekasi.
Laili
KOMENTAR