"Perkara cerai itu sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, putusan hakim belum sampai ke tangan Brio," kata juru bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Suryadi SAg SH MH, saat dihubungi Kamis (28/11) malam.
Sebenarnya, surat salinan putusan cerai sudah dikirimkan kepada tergugat, Brio, melalui Pengadilan Agama Jakarta Utara, tempat dimana mantan suami Henidar menetap. Namun, surat itu belum dapat balasan dari yang bersangkutan.
"Sampai sekarang, kami belum mendapat surat pemberitahuan penerimaan salinan putusan itu dari yang bersangkutan. Jadi saat ini, kami belum bisa mengeluarkan akta perceraian mereka," tutur Suryadi.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR