Wong Aksan sudah dua kali tak memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melakukan mediasi dengan Titi Sjuman. Tak ada alasan pasti mantan penggebuk drum Dewa 19 ini mangkir. Namun dari kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar, diketahui bahwa Aksan telah mengirimkan surat pada majelis hakim. "Ada surat dari Aksan. Tapi soal isinya, saya tidak bisa beri tahu. Itu masuk materi sidang yang tertutup," cetus Rudhi, Kamis (28/2). Menurut Rudhi, surat itu masih ada kaitannya dengan perwakilan Aksan di depan hakim. Pasalnya hingga saat ini, Rudhi pun tak pernah mendengar Aksan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya di meja sidang. "Perwakilannya (Aksan) enggak tahu. Enggak ada saya rasa," tandas Rudhi. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR