Sidang mediasi Titi Sjuman dan Wong Aksan dinyatakan gagal oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Hakim memutuskan langsung meneruskan proses cerai ini pada pokok materi. "Mediasi dinyatakan gagal karena Pak Aksan enggak datang. Dilanjutkan sidang pembuktian," kata kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar, SH, MKn usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Menurut Rudhi, selain Aksan tak pernah datang dan mengirimkan kuasa hukumnya, hakim juga melihat rumah tangga yang dibina sejak tujuh tahun silam tidak bisa lagi dipertahankan. "Tidak bisa didamaikan lagi," tutur Rudhi. Soal apa yang disampaikan Titi saat berada di ruang sidang, Rudhi keberatan untuk menceritakannya. "Oh, enggak bisa cerita. Itu sudah masuk materi," kilah Rudhi. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR