"Pengajuan PK kurang lebih 1 bulan lalu, diwakilkan saya selaku kuasa hukumnya," ujar Teguh saat dihubungi tabloidnova.com, Selasa (23/8) pagi.
Menurut Teguh, pengajuan PK yang dimintai kliennya bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari proses cerai tersebut, Dhani menemukan beberapa keganjilan.
"Sejak awal kita mempermasalahkan surat kuasanya Mbak Maia. Dalam surat kuasanya, Mbak Maia hanya ngasih cerai aja, tapi ternyata gugatannya minta hak asuh anak dan harta gono-gini," ujar Teguh.
Teguh juga merasa ada yang janggal pada putusan Mahkamah Agung karena merasa menggunakan acuan yang sudah kadaluarsa.
"Mereka menggunakan aturan yang sudah basi, aturan yang tidak pas, masa penulisan edarannya enggak benar," jelasnya.
Icha
KOMENTAR