"Hari ini acara putusan sudah didengar, gugatan penggugat dikabulkan sebagian, yakni perceraian. Namun Gugun masih ada hak 14 hari untuk menyatakan terima atau banding. Kita akan coba diskusikan dan dijelaskan ke Gugun," ujar Dwi Heri Sulistyawan, pengacara Gugun usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugun menerima putusan cerai itu, demikian pula dengan Anna. pun sependapat dengannya. "Ini untuk kebaikan Anna dan Gugun. Untuk kebaikan semua. Alhamdulillah senang, semua lancar," cetus Anna dengan muka pucat.
"Mereka sudah pahami akibatnya. Anna terima putusan. Hanya kepada Mas Gugun harus dijelaskan oleh pengacaranya. Prinsipnya hakim menjatuhkan sudah talak satu. Pernikahan putus," tandas Petrus Balapatyona, kuasa hukum Gugun.
Isna
KOMENTAR