"Hari ini kami mengajukan permohonan klarifikasi karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai status Pasha sebagai tahanan kota, tapi kok masih bisa beraktivitas menyanyi di luar kota," ujar pengacara Okie, Januar A Saputera, saat dihubungi tabloidnova.com, Senin, (30/11).
Pasca penetapan Pasha sebagai tahanan kota di Kejari Bogor, Rabu (25/11), malamnya vokalis grup band Ungu tersebut memang langsung bisa beraktifitas dan manggung di Jakarta. Bahkan, akhir pekan lalu, kata Januar ada berita Pasha tampil di Pekanbaru.
Surat klarifikasi tersebut rencananya akan dikirim melalui kurir atau via pos khusus. "Kapan Jaksa Agung ada waktu, kami ingin bertemu," kata Januar seraya menambahkan, pihak Okie tengah mematangkan rencana mereka mengajukan gugatan perdata terhadap Pasha.
Astri
KOMENTAR