Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017).
Baca : Siti Aisyah Bersikukuh Mengaku Tak Bersalah
Persidangan berlangsung kemarin, Rabu (1/3) mulai pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3/2017), tim Pengacara telah mengajukan "gag order" kepada hakim dalam persidangan tersebut."Gag order" itu sendiri pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.
"Hal ini agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima hakim," demikian tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.
Diketahui Siti Aisyah kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Malaysia. Kim Jong Nam diketahui sebagai saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.
Srihandriatmo Malau/Tribunnews
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR