Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam, segera didakwa dengan pasal pembunuhan.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali di Kuala Lumpur, Selasa (28/2/2017).
Baca : Sidang Siti Aisyah Besok Dimulai, Kemenlu RI Siap Dampingi
"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana pasal 302 tentang pembunuhan," kata Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.
Seperti yang diberitakan, Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau.Kim Jong Nam adalah kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut. Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.
Kedua perempuan yang ditangkap itu masing-masing berkebangsaan Indonesia dan Vietnam. Warga Indonesia adalah Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) warga Vietnam yang dikenali lewat rekaman CCTV bandara.
Hasanudin Aco/Tribunnews
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR