Polisi perlu memastikan kondisi kejiwaan Rus (27), perempuan yang mengendarai sepeda motor dengan telanjang di seputar Jalan Ahmad Yani II dan Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (15/1/2017).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Andi Yul Lapawsean mengatakan, meski hasil tes urine terhadap Rus menyatakan bahwa wanita tersebut tidak mengonsumsi narkoba, penyidik kepolisian akan mendalami pemeriksaan terhadap wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.
Pendalaman tersebut meliputi pemeriksaan terhadap urine serta tes kesehatan dan psikologi.
"Untuk memastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Andi, Selasa (17/1/2017).
Baca juga: Penyebab Wanita Ini Berkendara Tanpa Busana di Bandara Akhirnya Terungkap
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada gangguan jiwa, polisi dapat menjerat Rus dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesusilaaan atau tidak sopan di muka umum.
Rus sempat diduga mengonsumsi narkoba. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam dan tes urine, polisi tidak mendapatkan bukti bahwa Rus mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Staf urine urusan pelayanan Kedokteran Kepolisian Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak Arif Budiman mengatakan, setelah dilakukan serangkaian tes urine pada Rus, tidak ada bukti kandungan narkoba pada diri Rus. Setelah menjalani tes urine, Rus dibawa pulang oleh keluarganya.
"Rus tidak mengonsumsi narkoba hingga saat ini, hasil tes urinenya negatif," kata Arif, Senin (16/1/2017) malam.
Baca juga: Seorang Wanita Berkendara Tanpa Busana di Bandara Supadio, Ini yang Terjadi
Berdasarkan pengakuan Rus, ia baru setahun terakhir berada di Pontianak. Dengan didampingi seorang rekan yang merupakan kontrakannya di Gang Pagar Alam, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Rus mengaku bahwa saat itu pikirannya kosong.
Ia sudah mengenakan mukena saat berkendara, tetapi kemudian dilepas hingga telanjang dan memasuki kawasan Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Yohanes Kurnia Irawan / Kompas.com
KOMENTAR