Tabloidnova.com - Lurah perempuan asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, diduga terlibat penggunaan narkoba. Sri (33), pada Kamis (22/1) pekan lalu dikabarkan ditangkap polisi dari Polres Mamsa lantaran diduga terlibat penggunaan narkoba.
Sri ditangkap berdasarkan kesaksian sejumlah tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu di sebuah hotel di Mamasa. Sampel darah dan urine, termasuk ponsel Sri pun dikabarkan telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa.
Dan akhirnya, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (24/1) lalu Sri pun resmi ditahan penyidik Polres Mamasa dan sudah berstatus sebagai tersangka. "Tersangka Sri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka Sri dinyatakan terlibat jaringan narkotika dan sebagai pemakai barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Mamasa, AKP Darius Limbu.
Darius juga mengatakan, berdasarkan keterangan polisi yang melakukan penangkapan, Sri disebut sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai di belakang rumahnya, sehingga polisi kesulitan mengumpulkan barang bukti.
Bahkan yang mengejutkan, Darius mengungkapkan, Lurah Sri sudah menjadi target operasi polisi. Untuk itu, Sri dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Bupati Mamasa Ramlan Badawi yang menjadi atasan Sri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Sri sesuai ketentuan hukum. "Yang bersangkutan akan kita kenai sanksi tegas, sesuai ketentuan undang-undang. Bisa dimutasi, non-job atau sanksi lainnya," ujar Ramlan.
Menanggapi adanya pejabatnya yang terjerat jaringan narkotika, Ramlan menyatakan pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai di jajaran Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Sementara itu, pasca ditangkapnya Sri, kantor Kelurahan Sumarorong terlihat yang biasanya tampak sibuk dengan aktivitas birokrasi, tampak lengang.
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
SUMBER: KOMPAS.COM
KOMENTAR