Hingga jatuhlah putusan sang kepala sekolah dimutasi dari jabatannya.
Tak mau kalah, kepala sekolah tersebut melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena rekaman percakapannya tersebar.
Laporan itu akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baca Juga : Diterawang, Roy Kiyoshi Sebut Aura Mulan Jameela Gelap! Kenapa?
Baiq Nuril akhirnya menjadi tahanan kota setelah sebelumnya sempat di tahan pada akhir Maret 2017.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Berita Terpopuler: Lamaran Pangeran Charles Ditolak hingga Perempuan Sulit Capai Klimaks Saat Bercinta!