Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini 4 Fakta Pilu di Balik Kasus Baiq Nuril

By Alfiyanita Nur Islami, Jumat, 16 November 2018 | 19:00 WIB
Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini 4 Fakta Pilu di Balik Kasus Baiq Nuril (kompas.com)

3. Anak Nuril tulis surat untuk Jokowi

Anak Baiq Nuril, Rafi mengirimkan surat kepada Presiden karena kerap ditinggal ibunya.

Dalam surat tersebut Rafi meminta agar ibunya tak kembali ke sekolah.

"Kepada

Bapak Jokowi

Jangan suruh Ibu saya sekolah lagi

dari Rafi".

Baca Juga : Pacari Mulan Jameela Sebelum Ceraikan Maia, Ini Alasan Ahmad Dhani Tutupi Nikah Sirinya

4. Pelaku malah mendapat promosi jabatan

Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Baca Juga : Diterawang, Roy Kiyoshi Sebut Aura Mulan Jameela Gelap! Kenapa?

Berbeda dengan Nuril, dilansir dari Tribunnews, setelah dimutasi dari jabatan sebagai kepala sekolah, pelaku malah mendapat promosi dan tidak mendapat sanksi.

Saat ini, pelaku menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Kita doakan semoga kasus Baiq Nuril cepat menemukan titik terang ya Sahabat NOVA.(*)