Hotman Paris Bagikan Salinan Putusan Pengadilan yang Bebaskan Baiq Nuril

By Nuzulia Rega, Jumat, 16 November 2018 | 14:38 WIB
Hotman Paris Bagikan Salinan Putusan Pengadilan yang Bebaskan Baiq Nuril (KOMPAS.com/Karnia Septia)

NOVA.id - Nama Baiq Nuril kini tengah menyita perhatian masyarakat.Pasalnya, guru honorer SMA 7 Mataram NTB ini divonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah atas kasus pelecehan seksual yang ia alami.Mengetahui hal ini, pengacara kondang Hotman Paris pun mengaku akan turun tangan dan  membantu Ibu Nuril untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

Baca Juga : Cucu Wiranto Meninggal Dunia, sang Ayah Rasakan Hal Ini SebelumnyaMelansir dari Tribunnews.com, kasus Baiq Nuril bermula dari kejadian tahun 2017 silam saat ia merekam tindak pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya.Pelecehan yang dialami Baiq Nuril ini tak hanya terjadi sekali namun sudah beberapa kali.Hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk merekam meski tak berniat menyebar luaskannya.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Gelagat Ahmad Dhani Saat Bertemu Irwan Mussry Hingga Cucu Anjasmara dan Dian Nitami