Terlihat Untung, Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Membeli Unit Link

By Jeanett Verica, Senin, 26 November 2018 | 16:56 WIB
Terlihat Untung, Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Membeli Unit Link (iStock)

NOVA.id - Dari banyaknya produk keuangan yang tersedia, kita mungkin sudah cukup sering mendengar istilah produk unit link.

Berbeda dari asuransi dan investasi, unit link merupakan produk dari perusahaan asuransi yang memberi dua manfaat sekaligus, yakni proteksi dan investasi.

Mudahnya, produk unit link mampu membuat kita memiliki asuransi dan investasi sekaligus.

Baca Juga : Suka Hiking, Adinda Thomas Berikan Tips untuk Naik Gunung

Di satu sisi, produk ini memang terlihat menguntungkan, apalagi unit link juga memiliki berbagai macam produk asuransi yang bisa digabungkan ke dalam satu polis.

Namun demikian, kita tentu perlu tahu lebih detail mengenai unit link, supaya kita betul-betul bisa merasakan manfaatnya kelak.

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa asuransi yang bisa tergabung di unit link hanyalah asuransi personal.

Baca Juga : Roger Danuarta Jadi Mualaf, Muluskan Langkah Nikahi Cut Meyriska?

Jenis-jenis asuransi yang bisa kita daftarkan apabila membeli unit link di antaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, atau asuransi penyakit kritis.

Singkatnya, cuma dengan satu polis, kita sudah bisa merasakan berbagai manfaat asuransi sesuai kebutuhan.

Eitsss, hanya saja jangan terburu-buru membeli unit link, karena kita perlu mempertimbangkan 3 hal ini sebelum membeli unit link.

Baca Juga : Tak Akur Pasca Putus, Reino Barack Tega Katakan Hal Pedas Ini Usai Merasa Difitnah Luna Maya!

1. Periode pembayaran

Seperti jenis asuransi umumnya, pembayaran unit link bisa dilakukan setiap bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan.

Pilihan ini tergantung pada kondisi keuangan kita.

Biasanya, pembayaran tahunan memiliki jumlah pembayaran unit link paling kecil.

Sementara pembayaran secara bulanan dianggap lebih mudah, walau jumlah preminya lebih mahal.

Baca Juga : Dibilang Jadi Janda Muda, Reaksi Gisella Anastasia Tak Terduga

2. Investasi dalam unit link

Pembayaran unit link memiliki jangka waktu pembayaran, misalnya 5, 10, atau 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Dengan mengambil jangka waktu pembayaran tertentu, anggaplah 10 tahun, maka setelah periode pembayaran tersebut tercapai, kita tidak perlu melakukan pembayaran lagi.

Nah, hasil investasi yang sudah dikumpulkan dan dikembangkan selama 10 tahun ini akan digunakan untuk membayar premi asuransi selanjutnya hingga jangka waktu asuransi berakhir.

Baca Juga : Identifikasi 64 Korban Lion Air JT 610 Resmi Dihentikan, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Namun perlu diketahui, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pembayaran unit link kita tidak cukup, sehingga kita harus kembali membayar premi.

Sebaliknya, kalau jumlah dana investasi kita cukup, kita tidak perlu membayar premi untuk tetap merasakan manfaat asuransi.

Artinya, polis asuransi kita bisa tetap aktif sesuai periode asuransi, selama total investasi mencukupi untuk bayar premi.

Baca Juga : Sering Lupa? Coba Lakukan 5 Hal Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat!

3. Manfaat unit link

Ada beberapa manfaat unit link yang bisa kita rasakan.

Kita bisa menggunakannya untuk mempersiapkan dana pendidikan anak dan tentunya, untuk asuransi kesehatan.

Manfaat kesehatan yang dipilih dalam unit link bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan kita.

Unit link juga bermanfaat untuk menyediakan asuransi kesehatan di hari tua.

Keuntungan unit link yang satu ini bisa dimanfaatkan apabila kita sudah pensiun dan tidak lagi mendapat manfaat kesehatan dari kantor tempat kita bekerja.

Baca Juga : Jalani Operasi, Istri dan Empat Anak Giring Temani Saat Dirawat di Rumah Sakit

Dalam keuangan, tidak ada produk yang sempurna.

Unit link sendiri memiliki kekurangan dan kelebihan.

Selama kita bisa mengambil manfaat yang sesuai dengan kebutuhan kita, unit link bisa sangat bermanfaat.

(Tejasari Asad/Konsultan Keuangan)

Informasi lengkap terkait pengelolaan keuangan dan unit link dapat dilihat di Tabloid Nova Edisi 1606. (*)