Bentuk Komitmen Allianz Indonesia, Klaim Asuransi 5 Korban Lion Air JT610 Telah Dibayarkan

By Dionysia Mayang Rintani, Kamis, 29 November 2018 | 20:47 WIB
Klaim Asuransi Telah Dibayarkan Allianz Indonesia (Kompas.com/Yosua Sancaka)

NOVA.id – Dari peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 lalu, Allianz Indonesia menyatakan telah menyelesaikan proses klaim asuransi nasabah yang menjadi korban.

Menurut dr. Ginawati Djuandi, Chief Agency Officer Allianz Life Indonesia, hingga saat ini dari pemantauan dan pendataan yang telah dilakukan oleh tim Allianz Indonesia menemukan tercatat ada lima penumpang Lion Air JT 610 yang merupakan nasabah berbagai jenis produk asuransi Allianz.

Dari peristiwa itu, Allianz Indonesia telah langsung menindaklanjuti dan telah membayarkan klaim asuransi lima nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air tersebut.

Sebagai bagian dari bentuk komitmen Allianz Indonesia terhadap pelayanan kepada para nasabahnya yang sedang mengalami bencana, pihak manajeman Allianz Indonesia juga mengirimkan wakil manajemen untuk mengunjungi keluarga nasabah yang juga sekaligus agen asuransi Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat penumpang Lion Air itu.

Dalam kesempatan kunjungannya ini, wakil manajemen Allianz Indonesia sekaligus membantu pihak keluarga yang ditinggalkan untuk melakukan pengisian form klaim asuransi agar proses pembayaran klaim bisa segera dilakukan.

“Kami turut berbelangsungkawa atas terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Kepada keluarga para korban kami sampaikan rasa duka yang mendalam. Kami juga sangat bersedih karena di antara para korban kecelakaan itu terdapat lima orang yang merupakan nasabah Allianz Indonesia,” ujar dr. Ginawati Djuandi.

Ia berharap, semoga keluarga para korban diberi ketabahan menghadapi musibah ini.

“Kami juga berkomitmen untuk membantu segera mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan para ahli waris dan keluarga korban. Beberapa nasabah juga sudah kami bantu untuk menyelesaikan proses klaim asuransinya,” lanjutnya.

Salah satu nasabah Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air adalah Bapak Hendra Tanjaya.

Ibu Lydiawati, perwakilan ahli waris keluarga Bapak Hendra Tanjaya, mengungkapkan terima kasihnya atas komitmen Allianz dalam proses pembayaran klaim.

“Proses pembayaran klaim sangat mudah dan cepat. Tanpa perlu menunggu waktu lama, uang pertanggungan sudah dapat kami terima,” ujar Ibu Lydiawati.

Saat ini Allianz Indonesia telah menerima dan memproses beberapa pengajuan klaim lainnya dari nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Selain itu, Allianz Indonesia juga terus melakukan pendampingan dan pendataan nasabah, untuk mencari kemungkinan masih ada nasabah Allianz Indonesia lain yang belum terdata dalam kecelakaan itu.

Bagi keluarga korban dan nasabah-nasabah lainnya yang ingin mendapatkan informasi dan pengajuan klaim asuransi dapat menghubungi layanan AllianzCare dengan nomor telepon 1500-136 atau email: contactus@allianz.co.id.

Allianz Indonesia juga memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, otoritas SAR dan penanganan kecelakaan pesawat udara, dan pemangku kepentingan lainnya yang telah bertindak cepat memberikan pelayanan dan penanganan terbaik bagi keluarga korban. (*)