NOVA.id - Kasus peredaran kosmetik oplosan baru-baru ini tengah menjadi perhatian serius.Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang tentunya berbahaya bagi penggunanya ini ternyata melibatkan beberapa artis ternama sebagai sarana promosi melalui endorse.Terkait hal ini, beberapa artis yang menjadi sarana endorse dan promosi pun mulai diperiksa pihak berwajib.
Baca Juga : Daftar Harga Mobil Bekas Kisaran 100 Jutaan, Toyota Avanza Cuma 75 Juta!Salah satunya pedangdut ternama tanah air, Via Vallen.Menjadi salah satu artis yang menerima endorse, Via diketahui menyambangi Polda Jawa Timur, Kamis (20/12) guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.Diperiksa selama 6 jam, Via yang hadir mengenakan hijab hitam sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
Baca Juga : Sedih Sudah Bangun Rumah untuk Dita, Denny Sumargo Ingin Rubuhkan Lagi
Via mengaku jika dirinya tak tahu menahu jika produk yang ia promosikan merupakan barang ilegal.Terlebih lagi Via juga mengatakan jika sudah satu tahun dirinya tak menerima endose lagi.Via juga membenarkan jika ia sempat memakai salah satu produk kecantikan yang menggunakan jasanya sebagai promosi.
Baca Juga : Seperti Ini Elegan dan Mewahnya Dekorasi Rumah Sandra Dewi untuk Menyambut Natal"Saya sempat pakai sebentar facial washnya, karena wanginya sama seperti sabun yang saya pakai," kata Via Vallen dikutip dari tayangan Kompas TV.Hal itu pun membuktikan jika Via benar-benar tak tahu menahu jika produk-produk kecantikan tersebut ternyata ilegal."Jadi saya gak tahu, kalau saya tahu itu ilegal dan berbahaya gak mungkin juga saya pakai," tambah Via.
Baca Juga : Jedar Sebut akan Lamaran di Kapal Pesiar, Richard Kyle Langsung Menolak Tegas! Kenapa?
Sebelum Via, pedangdut Nella Kharisma juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Selain Nella Kharisma dan Via Vallen, 5 artis lain juga disebut akan segera diperiksa pihak penyidik.
Mereka adalah NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.
Baca Juga : Idap Tumor Otak, Kondisi Anak Marcella Zalianty Masih MengkhawatirkanKasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.Dari penggeledahan itu pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 1600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal.Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM. (*)