"Natal sendiri, ini sebenarnya ini sudah yang kedua kalinya, karena tahun lalu pun kan udah pisah rumah cuman kan belum secara surat belum pisah, jadi ini yang kedua kali," ungkap Yeslin.
Meski begitu ritual berkumpul bersama teman dan bertukar kado tetap menjadi acara yang tak bisa begitu saja dilewatkannya.
Bersama dengan teman-teman dia tetap makan bersama dan bertukar kado seperti biasanya.
Baca Juga : Anak Herman Seventeen Datangi Makam Sang Ayah Saat Subuh: Papa Tenang di Sini ya, Uza Sayang Papa
Diketahui Yeslin Wang melayangkan gugatannya pada Delon di bulan Agustus 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian Yeslin mencabut gugatannya, karena tak sesuai dengan alamat tinggal Delon.
Akhirnya gugatan kembali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan alamat tempat tinggal Delon. (*)