Dengar Jenazah Aa Jimmy Kena Pungli Hingga Rp 14,5 Juta, Said Bajuri: Nggak Punya Hati!

By Hinggar, Minggu, 30 Desember 2018 | 16:34 WIB
Dengar Jenazah Aa Jimmy Kena Pungli Hingga Rp 14,5 Juta, Said Bajuri: Nggak Punya Hati, Orang Lagi Kena Musibah Diteken Lagi (instagram @arieuntung)

NOVA.id - Tsunami yang terjadi di Selat Sunda pada Sabtu (22/12) telah menelan korban jiwa.

Salah satunya adalah keluarga dari Aa Jimmy.

Dalam bencana tersebut, Aa Jimmy, istri serta dua anaknya ikut menjadi korban meninggal dan menyisakan anak bungsu yang masih bayi.

Baca Juga : Sebelum Ifan Seventeen, Tenyata Istri Idan Sempat Bermimpi Tentang Dylan Sahara

Di tengah kabar duka tersebut, ternyata ada orang yang mengambil kesempatan untuk meraih keuntungan dari para korban.

Pungutan liar dilakukan para oknum kepada keluarga korban yang mengambil jenazah saudara dan kerabatnya.

Diketahui salah satu kerabat dekat dari Aa Jimmy juga harus membayar pungutan liar hingga 14,5 juta rupiah untuk mengambil jenazah Aa Jimmy.

Baca Juga : Potret Keakraban Ayu Ting Ting-Nagita Slavina Beredar, Netizen Doakan Momen Itu Terulang Lagi!

Mendengar kabar tersebut, Said Bajuri dan Rizki Drive mengaku terkejut dengan berita yang tersebar.

"Ini kita sebenernya belum tau betul informasi detailnya, mungkin bukan dihitung 1 orang karena kebetulan almarhum Aa Jimmy juga kan istrinya meninggal, anaknya 2 juga meninggal, entah mungkin diakumulasi, tapi tetap kita berhusnuzon biaya administrasi," ungkap Rizki dikutip dari Grid.id.

Jadi kalo pun misalnya memang ada yang lebih mudah-mudahan itu bukan dipakai bayar yang nggak seharusnya intinya," lanjut Rizki.

Baca Juga : 6 Tahun Bercerai, Ini Sosok Putri Semata Wayang Ifan Seventeen yang Tumbuh Jadi Remaja Cantik!

Said Bajuri juga merasa sangat marah mendengar berita mengenai pungli yang terjadi.

"Tapi kalo misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah diteken lagi," ungkap Said Bajuri.

Mengenai masalah pungli dalam pengambilan jenazah para korban tsunami yang terjadi di Banten ini, polisi telah menetapkan sebanyak 3 tersangka.

Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami

Mereka dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

Dikutip dari kompas.com, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga : Anak Herman Seventeen Datangi Makam Sang Ayah Saat Subuh: Papa Tenang di Sini ya, Uza Sayang Papa

Belum diketahui apakah Aa Jimmy juga dalam daftar jenazah yang dimintai pungutan liar ini. (*)