NOVA.id - Seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS mundur dari jabatannya setelah dikabarkan melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisal RA.
Dalam pengakuannya RA telah mendapatkan pelecehan seksual sebanyak empat kali.
Setelah kabar ini beredar luas, pejabat yang disebut berinisal SAB itu melakukan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12).
Dikutip dari tribunnews, ada 5 poin yang diungkapkannya dalam konferensi pers tersebut:
Baca Juga : Nyanyi di Singapura, Pasha Ungu Ungkap Permintaan Maaf untuk Ifan Seventeen
Pertama, bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar dan bahkan merupakan fitnah yang keji.
Dua, saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran.
Tiga, saya mohon kepada semua pihak agar dapat menghormati proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenarnya terungkap.
Baca Juga : Terbata-bata, Roger Danurta Akhirnya Ungkap Alasan Jadi Mualaf: Kenangan Terindah dari Almarhumah Ibu
Empat, bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketengakerjaan, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum.
Lima, saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimin seseorang secara sepihak dan berlawanan terhadap peraturan perundangan yang ada.
Baca Juga : 6 Tahun Bercerai, Ini Sosok Putri Semata Wayang Ifan Seventeen yang Tumbuh Jadi Remaja Cantik!
Sebelumnya RA mengakui pelecehan seksual yang terjadi dimulai pada tahun 2016.
Dalam siaran kompas TV, kejadian pertama dialami RA di tahun 2016 saat bertugas dengan SAB di Pontianak dan Makasar.
Setahun kemudian, RA kembali dipaksa melakukan hubungan intim pada 3 Desember 2017 di Bandung.
Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami
Dan terakhir, dia mendapatkan pelecehan dari SAB pada tanggal 16 Juli 2018 di Jakarta.
RA yang melaporkan hal tersebut pada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang berinisial GW.
Tetapi yang didapatkan selang dua hari setelah laporan adalah RA mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
RA akhirnya melaporkan tindakan SAB atas tindakan pelecehan seksual. (*)