Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menerangkan kedua artis tersebut terbukti terlibat kejahatan asusila yakni prostitusi online.
"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya diampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Baca Juga : Cerita Haru Tsunami Banten: Dari Foto yang Viral, Aku Tahu Anakku Selamat!
"Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini," ungkapnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, tarif dari masing-masing artis ini dikabarkan mencapai harga Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali berkencan.
Baca Juga : Meresahkan Rumah Tangga, Pelakor dan Pebinor Bisa Dilaporkan dan Dipenjara 5 Tahun!