Dari temuan tersebut, polisi juga membeberkan bahwa Vanessa Angel tak hanya difasilitasi oleh satu orang mucikari.
"Dalam hal ini (prostitusi online) artis VA (Vanessa Angel) difasilitasi 6 mucikari," jelas Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Dari data yang ditemukan polisi, VA diketahui mendapatkan transaksi dari Singapura di bulan Februari 2018.
Baca Juga : Bercerai Dari Aming, Evelin Anjani Mulai Kenalkan Teman Dekatnya ke Publik, Siapa?
Hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti status hukum dari Vanessa Angel.
Polisi mengungkapkan ada kemungkinan status hukum Vanessa Angel yang awalnya jadi saksi berubah menjadi tersangka.
Dari data digital forensik 15 kali transaksi Vanessa Angel yaitu meliputi sembilan kali transaksi di Singapore, dua kali di Jakarta enam kali dan di Surabaya Satu kali.
Baca Juga : Mengenang Robby Tumewu, Intip Cantiknya Gaun Pengantin Rancangannya yang Dikenakan Mona Ratuliu