Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Juga Disebut Layani Sang Mucikari! Benarkah?

By Nuzulia Rega, Rabu, 16 Januari 2019 | 19:38 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Juga Disebut Layani Sang Mucikari! (Kolase Facebook/NOVA.id - Suryamalang.com/Mohammad Romadoni)

Melalui Zakir, yang kini mundur sebagai kuasa hukumnya, Vanessa juga mengelak tarifnya sebesar Rp80 juta.

Fakta yang terjadi, ternyata Vanessa terbukti telah melakukan 15 kali transaksi prostitusi online.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengungkap data digital berupa rekening koran dari muncikari Siska.

Dari hasil data digital itu, Vanessa Angel terbukti mendapatkan transfer uang dari muncikari S alias T.

Baca Juga : Sempat Dikabarkan Berseteru, Begini Respon Ihsan Tarore saat Tahu Aris Idol Terjerat Narkoba

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018) yang dilansir dari SURYA.co.id.

Tidak hanya itu, Yusep juga mengungkapkan bahwa Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari, S alias T.

Data itu juga mengungkap bahwa Vanessa telah menerima transfer uang dari S alias T selama satu tahun sejak 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

"Inilah yang kami akan dalami peruntukkan transfer muncikari ke VA," pungkasnya.

Baca Juga : Luna Maya Diramalkan akan Kembali pada Sang Mantan! Ariel Noah atau Reino Barack, ya?