Bukan hanya foto dan video vulgarnya, polisi juga menemukan bukti komunikasi Vanessa dengan beberapa mucikari yang berhasil diamankan.
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.
Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kini status Vanessa Angel telah berubah menjadi tersangka, yang sebelumnya sebagai seorang saksi.
Baca Juga : Blak-blakan, Angel Lelga Ungkap Adik Vicky Tak Tahu Malu Minta Uang Susu Anak Seminggu Usai Penggerebekan
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain mengirimkan beberapa foto dan video panas pada mucikari, Vanessa juga diketahui kerap menawarkan diri untuk dicarikan pelanggan oleh sang mucikari.
Bedasarkan pengakuan muncikari, ia tidak merekrut artis atau selebgram untuk bergabung dalam prostitusi online.
Hanya saja para artis inilah (termasuk Vanessa Angel) yang kerap menawarkan diri.
"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap salah satu mucikari. (*)