NOVA.id - Bebas tujuh hari lagi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru-baru ini diketahui kembali menulis sebuah surat dari dalam Mako Brimob.
Surat yang ditulis oleh pria yang akrab disapa Ahok ini kemudian diunggah menjadi viral pasca diunggah ke laman Twitter dan juga Instagram pribadinya.
Siapa sangka, dalam surat tersebut Ahok nyatanya menulis kalimat-kalimat yang menyentuh, termasuk mengutarakan keinginannya untuk tidak lagi dipanggil dengan nama “Ahok”.
Baca Juga : Para Jomblo, Ini 5 Tanda Kita Sudah Move On dan Siap Membuka Hati!
Dalam surat tersebut, Ahok pertama-tama mengingatkan simpatisannya untuk tidak melakukan penyambutan acara kebebasannya dengan heboh, bahkan tidak perlu sampai menginap karena akan mengganggu aktivitas di sekitar tempatnya ditahan.
Mantan suami Veronica Tan ini juga menyampaikan rasa syukurnya karena harus berakhir di penjara dan bukannya terpilih sebagai Gubernur Jakarta saat Pilkada 2017 silam.
Menjelang bagian akhir surat tersebut, Ahok juga menyampaikan keinginannya untuk dipanggil dengan sebutan “BTP”, tak lagi dengan nama “Ahok”.
Kenapa?
Baca Juga : Waspada Gejala Aquaplaning, Musuh Utama Berkendara di Musim Hujan
Langsung saja simak isi surat lengkap Ahok berikut ini:
Depok, 17-1-2019
Kepada saudara-saudara
Ahokers
di manapun saudara berada
Terimakasih atas doa serta dukungannya selama ini untuk saya,
Tidak pernah dalam pengalaman hidup saya, bisa menerima begitu banyak pemberian dari makanan, buah-buahan pakaian, buku-buku dan lain-lain dari saudara-saudara.
Saya merasa begitu dikasihi dan kasih yang saudara berikan kepada saya lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan kekayaan yangbesar
Saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di mako brimob. Bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob.
Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis.
Baca Juga : Hadiri Pernikahan Edric Tjandra, Penampilan Luna Maya Berhasil Curi Perhatian
Hari orang-orang bekerja, jalanan di depan Mako Brimob dan depan Lapas cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kira yang mau mencari nafkah.
Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap.
Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, Allah pencipta langit dan bumi, bahwa saya diijinkan untuk ditahan di Mako Brimob. Saya bersyukur diizinkan tidak terpilih Pilkada DKI 2017,
Jika saya terpilih lagi di Pilkada tersebut, saya hanyalah seorang laki-laki yang menguasai Balai Kota saja.
Tetapi saya disini belajar menguasai diri seumur hidup saya.
Kuasai Balai Kota hanya untuk 5 tahun lagi, saya jika ditanya jika waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana? Saya akan katakan saya memilih ditahan di Mako untuk belajar 2 tahun (liburan emisi 3,5 bulan), untuk bisa menguasai diri seumur hidupku.
Baca Juga : Fakta Istri Cawapres Ma'ruf Amin, dari Perawat Puskesmas hingga 31 Tahun Lebih Muda
Jika terpilih lagi, aku akan semakin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang.
Pada kesempatan ini saya juga mau sampakan kepada Ahokers, para PNS DKI, para pembenciku sekalipun, aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak disengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya.
Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan panggil saya BTP, bukan Ahok.
Pemilu dan Pilpres 2019 akan dilangsungkan tanggal 17 April 2019.
Saya mengimbau seluruh Ahokers jangan ada yang Golput. Kita perlu menegakkan 4 pilar bernegara kita.
Yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dan cara mewakili partai politik yang mau menegakkan 4 pilar diatas di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Jawab Tantangan 10 Year Challenge, Menantu Lydia Kandou Justru Terlihat Jauh Lebih Muda!
Kita harus mendukung agar DPR RI, DPRD maupun DPD RI memiliki jumlah kursi yang mencapai diatas 30 persen untuk partai yang teruji dan berkomitmen pada Pancasila.
Saya ingin mengutip Pidato Presiden Soekarno yang saya kutip dari buku Revolusi Belum selesai. kumpulan pidato Presiden Soekarno 30 September 1965, Pelengkap Nawaksara (10 Januari 1967), Penyunting Budi Setiyono dan Bonnie Triyanam terbitan Seramgi.
Menjadi tanduk daripada banteng Indonesia, yang telah kita dirikan pada tanggal 17 Agustus 1945, engkau adalah penegak daripada Pancasila dan setelah kepada pancasila itu, pegang teguh kepada Pancasila. Bela Pancasila.
Itu sebagaimana aku pun berpegang kepada Pancasila, membela Pancasila, bahkan sebagaimana kukatakan lagi tadi, Saudara-saudara, laksana panggilan yang aku dapat daripada alasan untuk memegang teguh kepada Pancasila ini.
Majulah demi kebenaran, perikemanusiaan dan keadilan.
Ingatlah sejarah dan tujuan Proklamator dirikan negeri ini.
MERDEKA !
Salam dari Mako Brimob.
Basuki Tjahaja Purnama
Baca Juga : Belajar dari Ira Koesno, Begini Cara Jitu Tepis Pertanyaan Kapan Nikah
Hukuman dua tahun penjara
Sebelum bebas tujuh hari lagi, Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus penodaan agama.
Mengutip Tribunnews.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.
"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Baca Juga : Ibu Sambung Vanessa Angel Beberkan Fakta di Balik Kasus yang Menjerat Putrinya
Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.
Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Baca Juga : Asistennya Menangis dan Minta Tolong Setelah Diciduk, Ivan Gunawan: Ini Udah Jalan Hidup Kamu
Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.
Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya. (*)