NOVA.id – Kasus prostitusi online Vanessa Angel membuktikan betapa peliknya dunia hiburan Tanah Air.
Gaya hidup mewah untuk dapat pengakuan publik, membuat VA dan rekan lainnya, memberanikan diri untu menjadi pekerja seks.
Tapi, semua itu sudah tak ada lagi artinya saat Vanessa Angel terciduk dan ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga : Tak Lagi Muncul Bintik-Bintik Merah pada Kulit, Ini Gejala Baru Demam Berdarah Dengue!
Uang Rp80 juta, saat ini mungkin tak lagi menggiurkan bagi Vanessa Angel.
Hari-hari ini, bisa jadi dia hanya berharap—dirinya bisa lepas dari jeratan hukum.
Sempat diperiksa sebagai saksi korban, namun Rabu (16/1), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengabarkan bahwa status Vanessa berubah jadi tersangka.
Baca Juga : Foto Keakrabannya Viral, Raline Shah Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Suami Nikita Mirzani
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka." jelasnya.
Seperti dikutip dari Surya Malang, berdasarkan hasil gelar perkara, Vanessa jadi tersangka pada kasus ini karena dianggap terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.
Nah, akibat perbuatannya itu, perempuan kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga : Putri Chairul Tanjung Ungkap Kehidupan sang Ayah Sewaktu Muda Sebelum Jadi Pebisnis Terkaya di Indonesia
Begitu ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online, Vanessa tampak layu. Raut wajahnya yang cantik terlihat sangat sedih.
Kepada NOVA dan wartawan lain yang menemuinya di kantor kuasa hukum Minola Lubis, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/1), beberapa kali perempuan berambut panjang ini menangis.
Dia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya akan status barunya sebagai tersangka.
Baca Juga : Ini Dia 3 Tahap Perencanaan Kehamilan yang Wajib Kita Ketahui